Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dapat Dibagi Menjadi Empat Fase

 

Kepoen.com-Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dapat Dibagi Menjadi Empat Fase- Ekonomi Islam adalah suatu pendekatan ekonomi yang berakar pada prinsip-prinsip dan ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini menawarkan kerangka kerja yang unik, menggabungkan aspek-aspek ekonomi, sosial, dan moral.

Tujuan utama ekonomi Islam adalah menciptakan keseimbangan dan kesejahteraan sosial, menghindari ketimpangan ekonomi yang berlebihan, serta menerapkan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan. Artikel ini akan menjelaskan prinsip-prinsip utama ekonomi Islam dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam konteks modern.



Makna agama sering menjadi sumber kontroversi yang lebih besar daripada arti penting dari permasalahannya. Fokus kita hanya pada penggunaan kata-kata tersebut, dan tidak ada perdebatan tentang fakta atau nilai yang terkait.

Beberapa definisi agama tertentu tidak cukup tepat karena tidak menjelaskan perbedaan antara aktivitas keagamaan dan non-keagamaan, atau tidak memberikan batasan tentang cara kita memperlakukannya dalam pembicaraan sehari-hari.

 Dalam terminologi agama, seperti yang ditulis oleh Anshari, meskipun kata agama, din, dan religion memiliki arti etimologi yang berbeda dan sejarahnya masing-masing, dalam pengertian terminologi teknis, ketiga istilah tersebut memiliki makna yang sama, yaitu:

Pertama, Agama, din, dan religion merupakan satu sistem kepercayaan (tata keimanan atau keyakinan) terhadap adanya Yang Maha Mutlak di luar manusia.

Kedua, Agama juga merupakan sistem peribadatan (ritual) manusia kepada entitas yang dianggap sebagai Yang Maha Mutlak.

Ketiga, Selain sebagai sistem kepercayaan dan sistem peribadatan, agama juga merupakan sistem norma (aturan atau kaidah) yang mengatur hubungan antara manusia serta hubungan manusia dengan alam, sesuai dengan kepercayaan dan peribadatan yang telah ditetapkan di atas.

Menurut Durkheim, agama adalah suatu sistem kepercayaan dan praktik yang saling terkait yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap suci. Spencer menganggap agama sebagai kepercayaan terhadap sesuatu yang Maha Mutlak.

Dewey menyatakan bahwa agama adalah pencarian manusia terhadap tujuan umum dan abadi meskipun menghadapi ancaman yang dapat membahayakan jiwa; agama adalah pengakuan manusia terhadap kekuatan gaib yang kuat.

Dengan demikian, mengikuti pandangan Smith, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini belum ada definisi agama yang benar dan dapat diterima secara universal.

Karakteristik agama dalam kehidupan manusia dapat dibandingkan dengan struktur bangunan yang sempurna. Seperti dalam salah satu ucapan Nabi Muhammad, bahwa beliau adalah penyempurna bangunan agama tauhid yang telah dibawa oleh para nabi dan rasul sebelum kedatangan beliau.

Seperti bangunan yang kokoh, agama juga harus memiliki kerangka yang kuat, tegas, dan jelas. Kerangka yang baik akan memperkuat bangunan yang akan dibangun di atasnya. Kerangka tersebut harus memiliki proporsi yang simetris dan komposisi bahan yang tepat sebagai penopang.

Oleh karena itu, kerangka harus memiliki ukuran yang memadai atau perbandingan yang sesuai dengan bangunannya. Inilah kebaikan agama, karena pada dasarnya agama berfungsi sebagai panduan hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya di bumi.

Manusia akan kehilangan panduan dan pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia jika tidak mengikuti agama. Dewasa ini, agama mengalami pergeseran dan digantikan oleh akal logika.

Padahal, akal dan logika manusia memiliki keterbatasan, terutama dalam melihat masa depan. Sementara agama telah disusun secara sempurna oleh Pencipta untuk menjadi panduan sepanjang hidup manusia. Akibat dari sekularisme ini adalah munculnya gaya hidup baru di kalangan umat Muslim, yaitu gaya hidup hedonisme dan pragmatisme.

Memahami pemikiran ekonomi Muslim di masa lalu tidak hanya untuk membanggakan warisan intelektual umat Islam. Studi sejarah dilakukan untuk memahami bagaimana mereka menyelesaikan masalah ekonomi pada waktu itu, sehingga dapat menjadi panduan dalam menyelesaikan tantangan ekonomi masa kini dan masa depan.

Secara umum, sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi menjadi empat fase perkembangan:

 Fase pertama adalah masa fondasi, dimulai dari awal sejarah Islam hingga tahun 450 H/1058 M. Pada fase ini, ekonomi masih dibahas oleh para ahli fikih, filsuf, dan sufi.

Fase kedua adalah periode pesatnya perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Dimulai dari tahun 450 H/1058 M hingga tahun 850 H/1446 M. Pada masa ini, banyak karya intelektual lahir, termasuk dalam bidang ekonomi.

Fase ketiga adalah periode stagnasi, di mana tidak ada pemikiran ekonomi Islam yang signifikan ditemukan. Periode ini berlangsung dari tahun 850 H/1446 M hingga 1350 H/1932 M.

Fase keempat adalah periode kebangkitan, dimulai dari tahun 1932 hingga saat ini. Pada fase ini, ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan Islam, tetapi telah berkembang ke sektor keuangan lainnya (seperti asuransi, pasar modal, dll), bahkan telah meluas ke berbagai sektor industri lainnya yang dikenal sebagai industri halal. Banyak negara, baik Muslim maupun non-Muslim, berusaha menjadi pusat industri halal dunia.

Islahi (2008) membagi periode kebangkitan ini menjadi seperempat abad yang lebih terperinci. Seperempat abad pertama adalah masa pra-perkembangan, di mana semangat reformasi atau perubahan sistem ekonomi mulai muncul di kalangan pemimpin negara Muslim.

 

Upaya untuk mempelajari pemikiran ulama klasik tentang isu-isu ekonomi mulai ditingkatkan. Seperempat abad ke-20 yang kedua adalah masa kemunculan tulisan tentang pemikiran ekonomi Islam dan perbandingannya dengan pemikiran Barat terkait masalah ekonomi.

 

Di seperempat abad ke-20 yang ketiga, tokoh intelektual Muslim mulai mengkampanyekan ekonomi Islam, dan pada seperempat abad ke-20 yang terakhir, dukungan institusional terhadap pemikiran ekonomi Islam semakin kuat. Rekonstruksi dan pengakuan terhadap pemikiran ekonomi Islam semakin meluas. Pada seperempat abad pertama abad ke-21, kita dapat melihat penerimaan yang semakin luas di dunia terhadap ekonomi Islam.

 

Seiring dengan perkembangan waktu, pemikiran ekonomi Islam semakin mendapatkan pengakuan dan penerimaan yang lebih luas. Pada era globalisasi saat ini, banyak negara, baik Muslim maupun non-Muslim, mulai memperhatikan konsep ekonomi Islam dan menerapkannya dalam praktik ekonomi mereka.

 

Pentingnya pemikiran ekonomi Islam terletak pada kemampuannya untuk menyediakan alternatif yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi dalam mengatasi berbagai tantangan ekonomi. Prinsip-prinsip seperti keadilan dalam distribusi kekayaan, larangan riba, tanggung jawab sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar dapat memberikan panduan dalam mengembangkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

Selain itu, pemikiran ekonomi Islam juga telah berkembang dalam berbagai bidang, termasuk perbankan, keuangan, investasi, dan perdagangan. Institusi keuangan Islam seperti bank syariah telah tumbuh pesat di banyak negara, menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Praktik-praktik bisnis yang berlandaskan pada etika dan moralitas Islam juga semakin berkembang.

 

Selanjutnya, pengembangan konsep industri halal juga merupakan bagian penting dari pemikiran ekonomi Islam. Industri halal melibatkan produksi dan penyediaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam hal bahan baku, proses produksi, dan kehalalan produk. Hal ini mencakup sektor makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan pariwisata, dan telah menciptakan peluang ekonomi yang signifikan bagi komunitas Muslim dan non-Muslim.

 

Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, pemikiran ekonomi Islam terus berkembang dan beradaptasi untuk menghadapi tantangan baru. Peningkatan kolaborasi antara para ilmuwan, akademisi, dan praktisi ekonomi Muslim menjadi penting dalam memperkaya pemikiran ekonomi Islam serta mengembangkan strategi yang efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi kontemporer.

 

Dengan terus mempelajari dan mengembangkan pemikiran ekonomi Islam, umat Muslim dan dunia pada umumnya dapat mengambil manfaat dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh ekonomi Islam, dalam rangka membangun masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi.

 

-
-